Sabtu, 08 November 2014

BAB 5 SOFTSKILL



WARGANEGARA DAN NEGARA
A. Hukum, Negara dan Pemerintahan
1.     Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

2.     Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

3.     Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

4.     Pembagian Hukum, adalah sebagai berikut:
• Hukum Menurut Bentuknya:
§ Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
§ Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditati seperti suatu peraturan perundang-undangan.
• Hukum Menurut Tempat Berlakunya:
§ Hukum nasional, yaitu huku yang berlaku di suatu Negara.
§ Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional.
§ Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain.
• Hukum Menurut Sumbernya:
§ Sumber hukum material, yaitu kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
§ Sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya.
• Hukum Menurut Waktu Berlakunya:
§ IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.
§ IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
• Hukum Menurut Isinya:
§ Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
§ Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.
• Hukum Menurut Cara Mempertahankannya:
§ Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil.
§ Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.
• Hukum Menurut Sifatnya:
§ Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
§ Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

5.     Pengertian Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

6.     Dua Tugas Utama Negara
Negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi Negara itu sendiri. Oleh sebab itu, tugas Negara secara umum dapat dibedakan antara tugas esensial dan tugas fakultatif:
A. Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
B. Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.

7.     Sifat-sifat Negara, adalah sebagai berikut:
1. Sifat Memaksa, agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

8.     Dua Bentuk Negara
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
1.     Negara Kesatuan
            Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen. Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
a.  Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
b. Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
2. Negara Serikat
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian. Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
a. Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
b. Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.

9.     Unsur-unsur Negara
Menurut Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
• Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat,    pemerintah yang berdaulat.
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain.

10.             Tujuan Negara Republik Indonesia
 Tujuan negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada   alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:           1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

11.Pengertian Tentang Pemerintahan
Organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.

12.            Perbendaan antara Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.

B. Warganegara dan Negara
1.     Warganegara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

2.     Dua kriteria menjadi warganegara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

3.     Orang-orang yang berada dalam satu wilayah
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
b. Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

4.     Pasal yang tercantun dalam UUD 1945 tentang warga negara
Berikut ini adalah Pasal – Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara :
a. Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
b. Pasal 27
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c. Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
d. Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
e. Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.

5.     Pasal-pasal  yang Tercantum di Dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
a.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
b.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
d.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

BAB 4 SOFTSKILL



PEMUDA DAN SOSIALISASI
A. Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
1.     Pengertian Pemuda
Pemuda adalah manusia-manusia yang masih muda dan masih membutuhkan/ memerlukan pelajaran pembinaan, dan pengembangan yang lebih baik. Untuk bisa melanjutkan pembangunan Negara yang kini telah berlangsung.

2.     Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah suatu proses membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat, dan dapat berfungsi sebagai peranan di kelompok individu.

3.     Internalisasi Belajar dan Sosialisasi
Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan, Sosialisasi adalah suatu proses membentuk kepribadiannya dilingkungan masyarakat, dan dapat berfungsi sebagai peranan di kelompok individu. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi di dalam lingkungan masyarakat. Maka tidak adanya perubahan dalam lingkungan itu.

4.     Proses Sosialisasi
Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:
a.       Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.
b.      Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
c.       Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.
d.      Tahapan Norma Kolektif  > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.
5.     Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masyarakat
Peranan Sosial Mahasiswa bisa dikatakan adalah pemuda yang aktif untuk generasi ke depan dan dapat meneruskan perjuangan generasi sebelumnya, yang akan membangun negaranya lebih maju. Pemuda adalah manusia-manusia yang masih muda dan masih membutuhkan/ memerlukan pelajaran pembinaan, dan pengembangan yang lebih baik. Untuk bisa melanjutkan pembangunan Negara yang kini telah berlangsung. Bisa dikatakan Pemuda memiliki Sosialisasi yang tinggi yang dapat berperan penting dilingkungan masyarakat kuhususnya bersosialisai untuk menjadi penengah didalam lingkungan sekitar maupun secara luas.

B. Pemuda dan Identitas
1.         Pola dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkempentingan dalam penangnanannya benar-benar menggunakannya sebagai pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan:
a.       Landasan Idiil : Pancasila
b.       Landasan Konstitusional : UUD 1945
c.       Landasan Strategi : Garis – Garis Haluan Negara
d.       Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
e.       Landasan Normatif : Tata nilai ditengah masyarakat.
Motivasi asas pembinaan dan pengembangan generasi muda pertumpu pada strategi pencapaian tujuan nasional, seperti yang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinia IV.

2.         Pengertian Pokok Pembinaan dan Pembangunan Generasi Muda
Dalam hal ini Pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu  :
a. Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bengsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
b. Generasi muda sebagai obyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan –kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fugsional.

3.         Masalah-masalah terhadap Generasi Muda, sebagai berikut :
a.       Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. Dengan ini dapat terjadi pengangguran yang dapat menjadi beban bagi keluarga maupun masyarakat sehingga dapat menimbulkan permasalahan yang lainnya.
b.       Banyaknya penyalahan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang dapat merusak fisik dan mental bagi bangsa.
c.        Masih terdapat anak - anak yang hidup menggelandang.
d.       Pergaulan bebas yang terjadi pada generasi muda yang menuju penyimpangan perilaku yang dapat merusak nama keluarga.
e.        Mudah terpengaruh oleh hal-hal yang negatif
f.        Masuknya kebudayaan negatif dari bangsa lain yang dapat merusak kebudayaan bangsa dan merusak perilaku/mental generasi muda.
g.        Terjadinya pernikahan dibawah umur yang terjadi didaerah yang memiliki ilmu dan berpendidikan kurang.
h.       Tidak adanya semangat untuk belajar.
4.         Potensi-potensi terhadap Generasi Muda, sebagai berikut :
a.        Idealisme dan Daya Kritis
       Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. yang
b.        Dinamika dan Kreativitas
       Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan,
c.         Keberanian Mengambil Resiko
       Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan.
d.        Optimis dan Kegairahan Semangat
       Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
e.         Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya.
f.         Terdidik
       Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif.
g.        Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan. Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif.
h.        Patriotisme dan Nasionalisme
       Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI.
i.          Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator.

5.         Tujuan Pokok Sosialisasi
Tujuan sosialisasi ada 4 yaitu:
a.         Memberikan ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
b.        Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif.
c.         Membantu mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
d.        Membiasakan diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang ada dimasyarakat.
C. Perguruan dan Pendidikan
1.       Mengembangkan Potensi Generasi Muda
     Potensi Generasi Muda dapat dikembangkan melalui bidangnya masing – masing agar tercapai suatu keinginan yang selaras antara Generasi sebelumnya dan Generasi Baru yang akan mencapai suatu negara yang maju dan sejahtera.

2.       Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
     Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa. Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

3.       Alasan untuk berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi
     Mengapa semua individu khususnya di Indonesia wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun? maka jika tidak, akan terjadi akibat seperti Pengangguran Semakin Banyak, Generasi Muda tidak ada, perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya. (Menakutkan bukan) faktor: hanya karena  pendidikan yang mahal. Syukurlah pemerintah punya program sekolah gratis selama 9 tahun, “itu setahu saya karna saat SMA saya masih bayar”. Jadi kesimpulannya mengapa individu harus mengenyam pendidikan adalah  karna setiap individu harus sekolah Minimal selama 12 tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin yang baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.